Perhatikan ini Saat Mencoblos
Esok pesta demokrasi akan berlangsung. Perhelatan lima tahun sekali ini mendapat antusiasme yang besar dari masyarakat. Namun sebelum berangkat ke TPS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mencoblos pada Pemilu 2019. Karena tahun ini, terdapat beberapa perbedaan dibanding lima tahun lalu.
Pemilu serentak tahun ini bisa jadi membuat Anda sedikit bingung. Salah satunya, adalah beberapa surat pemilih yang akan diberikan. Untuk para pemilih di daerah Tangerang Selatan, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti akan ada lima warna surat suara yang diberikan kepada pemilih.
Ini tentu akan membuat sedikit repot para pemilih. Jangankan pemilih baru, mereka yang telah mengikuti pemilu beberapa kali juga mungkin akan bingung.
Agar Anda tak menghabiskan waktu terlalu lama di bilik suara, baca sejenak info ini.
Lima Surat Suara
Inilah surat suara yang akan Anda dapatkan:

Surat suara pemilihan presiden dan DPR.
- Surat suara pemilihan presiden
Surat ini berwarna abu-abu, berbentuk persegi panjang berukuran 22 X 31 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Terdiri atas dua bagian, luar dan dalam.
Cara mencoblos yang benar: Coblos sekali pada nomor, atau nama, atau foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak.
- Surat suara DPR
Tidak ada foto calon anggota DPR pada surat suara ini. Surat suara berwarna kuning, persegi panjang, dengan ukuran 51 X 82 cm. Jenis kertas yang digunakan adalah HVS 80 gram. Terdiri atas dua bagian, luar dan dalam.
Cara mencoblos yang benar: Coblos sekali pada nomor atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPR.

Surat suara pemilihan DPD, DPRD Provinsi, DPRD kota/kabupaten.
- Surat suara DPD
Surat suara berwarna merah. Ada 9 kategori ukuran, bisa berbentuk vertikal/horizontal. Terdiri atas dua bagian, luar dan dalam. Terdapat foto setiap calon anggota DPD.
Cara mencoblos yang benar: Coblos sekali pada nomor, atau nama, atau foto calon anggota DPD.
- Surat suara DPRD Provinsi
Tidak terdapat foto calon anggota DPRD, hanya nomor, gambar partai politik, dan nama calon. Berwarna biru, dengan ukuran 51 X 82 cm. Berbentuk persegi panjang dan vertikal. Terdiri dari dua bagian, dalam dan luar.
Cara mencoblos yang benar: Coblos sekali pada nomor, atau gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara DPRD Kabupaten/Kota
Sama seperti surat suara calon anggota DPR, DPRD Provinsi, tak ada foto calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di surat suara ini. Berwarna hijau dengan ukuran 51 X 82 cm. Berbentuk persegi panjang vertikal dan terdiri dari dua bagian, yaitu luar dan dalam.
Cara mencoblos yang benar: Coblos sekali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
5D Pemungutan suara
Datang. Pemilih datang ke TPS pukul 07.00 – 13.00 waktu setempat.
Daftar. Pemilih mendaftar kepada petugas untuk mendapatkan surat suara dan didata. Tunggu sebentar untuk mendapat panggilan masuk ke bilik suara.
Dicoblos. Setelah mendapat panggilan, pemilih masuk ke bilik suara. Buka surat suara lalu coblos kelima surat suara. Lipat kembali seperti semula kelima surat suara.
Dimasukkan. Pemilih memasukkan setiap surat suara ke masing-masing kotak suara sesuai warna.
Dicelup. Celupkan jari ke tinta yang sudah disediakan petugas, sebagai tanda Anda sudah memilih.
Selamat mencoblos! (YBI)
Foto ilustrasi: Pixabay
Follow Instagram @ETALASEBINTARO @ETALASEBINTARO.KULINER