Jenis Pajak Transaksi Jual Beli Rumah
Dalam transaksi jual beli rumah, tetap ada pajak yang harus dibayarkan. Jenisnya tidak hanya satu, tetapi bermacam-macam. Ketahui agar urusan jual beli legal dan mengikuti asas kepatutan hukum.
Pun sebaiknya Anda menghitung pajak sebelum transaksi dilakukan. Sebab bila baru ditilik setelah akad jual beli, ada kemungkinan mengalami kerugian nominal. Besarnya nilai pajak menjadi salah satu faktor penting bagi seseorang melepas atau mendapat sebuah properti. Tetap untung, selamat dari buntung.
Nilai jual objek pajak
Nilai jual objek pajak (NJOP) tidak lain adalah harga dasar rumah. Nilainya tergantung dari wilayah dan dapat dilihat di dalam dokumen Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk mengetahui besarnya, Anda bisa mengandalkan rumus NJOP x luas tanah dan bangunan = harga dasar rumah. Namun harga jual rumah bisa lebih mahal dari NJOP, karena pertimbangan seperti akses jalan, kualitas bangunan, fasilitas di sekitar, dan proses tawar menawar.
Pajak penghasilan
Pajak penghasilan (Pph) mesti dibayar oleh pihak penjual setelah mendapat pemasukan dari transaksi jual beli. Tarifnya sebesar 5 persen dari harga rumah yang telah disepakati.
Nilai perolehan objek tidak kena pajak
Nilai perolehan objek tidak kena pajak (NPOTKP) telah diatur pada Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009. Bila telah diketahui nominalnya, jumlah NPOTKP dapat menjadi faktor pengurang untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
Jenis pajak ini dibebankan pada pihak pembeli. Cara memperoleh nilainya yang pasti adalah 5% x harga jual rumah dikurangi NPOTKP. Bukti pelunasan pembayaran pajak ini juga menjadi bukti pembeli memiliki hak sepenuhnya atas properti.
Nilai perolehan objek pajak
Nilai perolehan objek pajak (NPOP) merupakan harga transaksi dari rumah yang diperjualbelikan. Penentuannya sangat mengandalkan proses negosiasi di antara pembeli dan penjual. Jumlah NPOP yang disepakati bisa tidak sesuai dengan ketentuan nilai NJOP yang sebenarnya. Dapat lebih murah atau justru jauh lebih mahal. Walau demikian tetap dianggap sah dan layak dilanjutkan dalam transaksi.
Biaya administrasi
Selain pajak, ada pula biaya-biaya lain yang masih harus ditanggung bersama. Umumnya ialah biaya administrasi yang terkait dengan jasa layanan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Mulai dari jasa notaris, biaya pengecekan sertifikat, biaya balik nama, dan biaya pindah alih sertifikat.
Tentang biaya jasa PPAT sendiri sudah ditentukan baku oleh pemerintah. Jadi ada standar dan ambang batas yang bisa dijadikan pedoman. Antara pembeli dan penjual bisa saling berbagi agar urusan administrasi lebih ringan di kantong.
Biaya lainnya
Persoalan biaya yang mengiringi jual beli masih berlanjut. Masih ada ongkos tambahan yang perlu dikeluarkan untuk biaya akta jual beli (AJB). Biaya ini ditujukan pada pembeli dengan kisaran nilai antara 0,5 % sampai 1% dari nilai transaksi. Ditambah biaya KPR yang tentunya melibatkan pihak bank. KPR sendiri sebesar 4% hingga 5% dari total pinjaman (plafon). (LAF)
Foto ilustrasi: Istimewa
Follow Instagram @ETALASEBINTARO